Polresta Mataram Berhasil Menangkap Pengedar Ekstasi di Matraman

    Polresta Mataram Berhasil Menangkap Pengedar Ekstasi di Matraman

    Mataram NTB - Sebanyak 26 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 7, 3 gram berhasil diamankan dari tangan terduga saat penggeledahan badan dan sekitar lokasi oleh tim opsenal Satreskoba Polresta Mataram, Sabtu 19/11/2022.

    Terduga Pelaku bernama MA, pria 19 tahun, amat Desa Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Rembige, tepatnya salah satu Ruko di Jl. Dakota, Kota Mataram.

    "Atas informasi tersebut tim kami melakukan upaya penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada saat berada di depan Ruko tersebut (19/11) sekitar pukul 23:00 Wita, "ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH saat memimpin konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram (21/11/2022).

    Berdasarkan pengakuan terduga saat ditanya pada kesempatan itu, terduga menerima pesanan dari seseorang yang ingin membeli ekstasi, kemudian terduga mencari rekannya untuk mengambil barang yang dimaksud.

    Dan menurutnya dia dapat menjual per biji ekstasi 500 ratus ribu rupiah. Kemudian dalam pengakuannya baru kali ini melakukan tindak pidana ini, namun terduga mengakui bahwa ia juga pernah mengkonsumsi sabu.

    "Jadi terduga ini mendapat pesanan dari seseorang kemudian terduga mengambil barang tersebut direkannya.  Pengakuannya dia menjual barang tersebut 500 ribu per butir ekstasi, "ucap Mustofa.

    Saat ini tim Opsenal Resnarkoba Polresta Mataram sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang memesan dan kepada siapa terduga ini mengambil barang.

    "Kami mohon dukungan rekan-rekan media dan masyarakat agar upaya pencegahan peredaran narkotika di kota Mataram ini dapat berhasil sesuai harapan kita semua, "jelasnya.

    "Kami akan terus telusuri informasi terduga untuk mengetahui siapa pemilik dari 26 butir ekstasi tersebut, "katanya menambahkan.

    Terakhir Mustofa menjelaskan untuk terduga ini akan dikenakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Pengamanan Aksi Demo, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Disaksikan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Taubat Ekologis: Upaya Bersama Menyelamatkan Hutan dan Mencegah Bencana di Sumatera Barat
    Produktivitas Pemuda Indonesia: Tantangan NEET dan Daya Saing Gen Z
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

    Ikuti Kami