Disaksikan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Mataram, Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan BB Narkotika

    Disaksikan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Mataram, Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan BB Narkotika
    Wali Kota Mataram menandatangani berita acara Pemusnahan BB narkotika di Polresta Mataram, (29/12/2022).

    Mataram NTB - Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

    Pemusnahan BB Narkotika kali ini sebagai rangkaian kegiatan konferensi pers pada akhir tahun 2022 yang diselenggarakan Polresta Mataram di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (29/12/2022).

    Hadir dan turut menyaksikan jalannya Konferensi pers serta melakukan pemusnahan BB Narkotika berupa Minuman Beralkohol (Minol) secara simbolis diantaranya Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana, Ketua DPRD Kota Mataram Didi Sumardi.

    Disamping itu Rilis Akhir Tahun dan pemusnahan BB tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kepala Pengadilan negeri Mataram, Kepala BPOM Mataram, Kepala Kesbangpol Kota Mataram, Kepala BNN Mataram, Kodim 1606/Mataram, Kuasa hukum para tersangka.

    Setelah melakukan Pemusnahan kemudian diakhiri  dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh Kapolresta Mataram, Wali Kota Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kuasa Hukum Tersangka serta para Tersangka.

    Kapolresta Mataram pada kesempatan itu memaparkan bahwa kasus narkotika pada tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2021. Pada 2021 lalu sebanyak 94 kasus Narkotika yang berhasil di ungkap sementara tahun ini 103 kasus berhasil di ungkap.

    Sementara itu BB Narkotika yang akan di musnahkan pada akhir tahun ini adalah berupa Sabu sebanyak 2 Kg, Ganja 2 Kg, Ekstasi 28 butir, Minol 4410 botol serta 1546 botol Miras tradisional.

    "Kami berharap masyarakat Kota Mataram tetap memberikan kepercayaan kepada kami untuk dapat mengungkap kasus-kasus tindak pidana yang terjadi di Kota Mataram, "tutupnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Berhasil Menangkap Pengedar...

    Artikel Berikutnya

    Demi Kelancaran Pendaftaran Caleg di KPU,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kabid Humas Polda NTB
    Mengenal Peran dan Keahlian Insinyur Teknik Mesin dalam Era Industri Modern
    Peran dan Tantangan Insinyur Teknik Sipil dalam Pembangunan Berkelanjutan
    Dokter Spesialis Bedah, Pilar Utama dalam Dunia Medis Modern

    Ikuti Kami